Kedudukan Ahli Waris Pengganti Ibu
Dengan demikian dapat diketahui, di dalam KUH Perdata bagian yang diterima ahli waris pengganti sama dengan bagian yang diterima ahli waris yang digantikannya, sedangkan dalam KHI bagian ahli waris pengganti tidak boleh lebih dari yang seharusnya diterima ahli waris yang digantikannya.