Hibah Dalam Hukum Islam
Pertanyaan
Nama saya salama dan Ibu kami namanya Sariya, punya 2 anak yaitu : Sukamah dan salama. Tanah yg saya tempati atas nama SUKAMA AL SARIYA. Apakah saya (salama) tidak mempunyai hak atas tanah tersebut? Krna sukamah akan mengambil alih tanah tersebut berdasarkan nama tanah secara tertulisIntisari Jawaban
Dalam hukum pertanahan di Indonesia, ada beberapa bentuk peralihan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, hibah dari orang tua kepada anaknya dapat ditarik kembali sesuai dengan Pasal 212 KHI. Pemberian hibah ini dilakukan sewaktu pemberi hibah masih hidup.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan