Hibah Dalam Hukum Islam

Dalam hukum pertanahan di Indonesia, ada beberapa bentuk peralihan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, hibah dari orang tua kepada anaknya dapat ditarik kembali sesuai dengan Pasal 212 KHI. Pemberian hibah ini dilakukan sewaktu pemberi hibah masih hidup.