Hak Waris Terhadap Harta Peninggalan Golongan Pertama
Pertanyaan
Selam sejahterah. Mau tanya. Bagaimana menyikapi persoalan tentang haq waris rumah peninggaln kakek/ nenek. Dulu sbelm meninggal kakek nenek berpesan siapa yg merawat nya sampai meninggal rumah ini jadi milik anak yg merawat y, dan sekarang anak2 dr si kakek meminta uang 30 juta untuk tanah yg kami tinggali dr peninggaln kakek nenek iniIntisari Jawaban
Bahwa berdasarkan Pasal 820 KUH Perdata dan Pasal 171 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), waris baru terbuka setelah Pewaris meninggal dunia. Keberadaan golongan pertama akan menghapuskan hak golongan kedua dan seterusnya. Oleh karena itu, jika melihat pada hukum waris, maka anak-anak kakek dan nenek yang masih hidup berhak menjadi ahli waris dan cucu-cucu kakek dan nenek yang berasal dari anak yang telah meninggal dunia berhak menjadi ahli waris pengganti.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan