janda sebagai ahli waris 6 Istilah Dokumen Oleh Notaris Photo by Pexels Karolina

Hak Waris Terhadap Harta Peninggalan Golongan Pertama

Bahwa berdasarkan Pasal 820 KUH Perdata dan Pasal 171 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), waris baru terbuka setelah Pewaris meninggal dunia. Keberadaan golongan pertama akan menghapuskan hak golongan kedua dan seterusnya. Oleh karena itu, jika melihat pada hukum waris, maka anak-anak kakek dan nenek yang masih hidup berhak menjadi ahli waris dan cucu-cucu kakek dan nenek yang berasal dari anak yang telah meninggal dunia berhak menjadi ahli waris pengganti.