Hubungan Orang Tua Kandung Dengan Anak Dalam Pengangkatan Anak
Pertanyaan
Apakah bisa merubah nama orang tua kandung (nama ayah kandung) ke orang tua angkat (ayah angkat) pada akta kelahiran, di karenakan status anak tidak di akui oleh orang tua kandung (ayah kandung)Intisari Jawaban
Sejak berlakunya UUAK, ketentuan mengenai Staatsblad 1917 Nomor 129 dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, pengangkatan anak saat ini diatur dalam UUAK dan peraturan pelaksana yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dari ketentuan tersebut dapat dilihat adanya hubungan yang tidak terputus antara orang tua kandung dengan anak yang diangkat oleh orang lain.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan