Hak Waris Anak Angkat Dalam Kompilasi Hukum Islam

Hak Waris Anak Angkat Photo by pexels-fauxels

Pertanyaan

Saya di adopsi dari sepasang suami istri beragama islam, ayah saya seorang duda dan bekerja sbg PNS sedangkan ibu saya orang biasa. Beliau berdua mengadopsi saya kala itu, dan saya sudah sudah di buatkan/mempunyai akta kelahiran. Berjalannya waktu,kedua orang tua saya bercerai,sy tinggal dg ibu,sampai ibu meninggal. Dari pernikahan kedua orang tua saya itu,ada peninggalan sebidang tanah. Apakah saya bisa mendapatkan hak waris dr tanah tersebut dan hitungannya brp persen dari sebidang tanah itu..??Dengan catatan,orang tua laki2 ( ayah ) masih hidup dan sekarang menikah lagi tapi tidak mempunyai anak.Tolong di bantu pak…!!!

Intisari Jawaban

Kewarisan dalam hukum Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kelompok ahli waris dalam KHI tidak menyebutkan istilah anak angkat atau anak luar kawin atau sejenisnya. Meskipun anak angkat bukan sebagai ahli waris, namun anak angkat berhak atas bagian harta warisan orangtua angkatnya dengan mendapatkan bagian atas dasar wasiat wajibah sebagaimana pasal 209 KHI. Dalam hal ini Saudara dapat memperoleh harta warisan dengan mekanisme wasiat wajibah.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan