Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Pertanyaan
Hallo,terimakasih sudah meluangkan waktunya untuk membaca keluhan saya, saya 2bersaudara,dan orang tua kami pisah semenjak kami di bangku SD,dan adik saya saat itu belum mengurus akte,karna saat itu ibu saya menikah lagi,saat pengurusan ijazah SD adik saya menulis nama orang tua ny nama ayah tiri,sampai SMP dan SMA di ijazah nama orang tua ny nama ayah tiri,dan saat pengurusan akte yg di minta adalah ijazah,dan setelah pengurusan nama yg tertera di akte dan kk adalah nama ayah tiri,dan sekarang kan sistem sudah online,saya tidak tau bagaimana solusi agar nama ayah kandung di akte dan kk adik saya kembali nama ayah kandung ny yg sebenarnyIntisari Jawaban
Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR atau pasal 142 RBg, dengan memberikan alasan-alasan yang jelas terkait kronologi pernikahan ayah dan ibu yang telah bercerai hingga terjadi kesalahan pencatatan dalam Akta Kelahiran. Pada saat persidangan pertama, bukti-bukti yang mendukung alasan-alasan permohonan tersebut harus diajukan kepada Hakim Pemeriksa yang merupakan hakim tunggal. Alat bukti yang harus diajukan adalah bukti surat berupa Akta/Buku Nikah ayah dan ibu yang telah bercerai berikut dengan akta perceraiannya, serta 2 (dua) orang saksi yang dapat menerangkan bahwa memang adik dilahirkan dalam pernikahan ayah dan ibu yang telah bercerai.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan