Penjualan Tanah Dari Buyut Oleh Sepupu Ayah
Pertanyaan
Kakek kandung saya meninggal pada tahun 2008.. dan dia punya tanah yang diberikan oleh ayahnya, lalu di tanah tersebut kakek saya membangun rumah untuk tempat tinggalnya, rumah itu di buat sejak ayah saya masih kecil..dan umur ayah saya sekarang pada tahun 2023 ini 55 thn…dan pada saat ini sepupu 1 kali ayah saya dari kakek saya menjual tanah beserta rumah tersebut tanpa izin dari ayah saya.. Pertanyaannya : langkah-langkah apa yang ayah saya bisa ambil?Intisari Jawaban
Pada dasarnya, berhak atau tidaknya Sepupu Ayah Saudara tersebut menjual tanah dimaksud, harus terlebih dahulu melihat asal usul tanah, apakah merupakan waris atau hibah, atau justru jual beli dari Buyut Saudara kepada Kakek Saudara. Apabila ternyata Sepupu Ayah Saudara tersebut ternyata tidak berhak, maka Saudara dapat mengajukan gugatan atau justru melaporkannya secara pidana. Meski demikian, adalah lebih baik manakala Saudara menyelesaikannya terlebih dahulu secara kekeluargaan dengan menyusuri asal usul maupun hak masing-masing pihak.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan