Penjualan Tanah Dari Buyut Oleh Sepupu Ayah
Pertanyaan
Kakek kandung saya meninggal pada tahun 2008.. dan dia punya tanah yang diberikan oleh ayahnya, lalu di tanah tersebut kakek saya membangun rumah untuk tempat tinggalnya, rumah itu di buat sejak ayah saya masih kecil..dan umur ayah saya sekarang pada tahun 2023 ini 55 thn…dan pada saat ini sepupu 1 kali ayah saya dari kakek saya menjual tanah beserta rumah tersebut tanpa izin dari ayah saya.. Pertanyaannya : langkah-langkah apa yang ayah saya bisa ambil?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Di dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan legalitas kepemilikan hak atas tanah dimaksud. Hal tersebut penting mengingat orang yang dapat mengalihkan/menjual hak atas tanah hanyalah pemiliknya yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1471 KUH Perdata. Oleh karena itu perlu diketahui lebih lanjut apakah lahan/tanah tersebut telah memiliki Sertipikat Hak Atas Tanah atau masih berstatus tanah yasan yang bukti kepemilikannya hanya dapat dibuktikan melalui Petok D.
Manakala ternyata telah terdapat Sertipikat Hak Atas Tanah yang menunjukkan bahwa ayah Saudara atau Kakek Saudara adalah pemilik hak atas tanah dimaksud, maka penjualan oleh Sepupu Ayah Saudara tersebut tentulah tidak berdasar hukum. Hal yang demikian dapat menjadikan jual beli oleh Sepupu Ayah Saudara tersebut menjadi batal, dan perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana.
Namun demikian, apabila ternyata hak atas tanah tersebut masih atas nama Buyut Saudara, maka perlu juga diketahui bagaimana pemberian dari buyut Saudara kepada Kakek Saudara tersebut, apakah melalui hibah atau melalui warisan. Apabila melalui warisan, maka perlu juga diketahui apakah rumah tersebut benar-benar seluruhnya bagian warisan dari Kakek Saudara atau masih berstatus warisan yang belum dibagi.
Apabila tanah tersebut sudah termasuk warisan yang telah dibagi sehingga keseluruhannya adalah milik Kakek Saudara, maka tentulah Saudara Kakek Saudara tidak memiliki hak atas tanah tersebut, yang juga membuat Sepupu Ayah Saudara tidak memiliki hak untuk menjual tanah tersebut. Dalam hal demikian, penjualan oleh Sepupu Ayah Saudara tersebut berarti menjual benda yang bukan miliknya, yang berdasar Pasal 1471 KUH Perdata adalah batal. Adapun perbuatan Sepupu Ayah Saudara tersebut juga merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana.
Sebaliknya, apabila ternyata tanah tersebut merupakan warisan yang belum dibagi, maka perlu dipertanyakan terlebih dahulu bagaimana pembagian waris ketika Buyut meninggal dahulu, apakah nilai dari tanah tersebut sesuai dengan hak yang diterima oleh Kakek Saudara, atau melebihi. Apabila nilai tanah lebih dari nilai bagian waris Kakek, maka Saudara dapat meminta sejumlah uang dari Sepupu Ayah Saudara tersebut, sesuai dengan bagian yang seharusnya diperoleh Kakek dari harta waris Buyut. Namun apabila ternyata nilai dari tanah tersebut sama dengan nilai bagian waris Kakek dari Buyut, maka Saudara dapat meminta Sepupu Ayah Saudara tersebut untuk membatalkan jual beli yang telah dilakukannya atau memberikan seluruh hasil penjualan kepada Saudara dan Ayah Saudara.
Pada dasarnya, berhak atau tidaknya Sepupu Ayah Saudara tersebut menjual tanah dimaksud, harus terlebih dahulu melihat asal usul tanah, apakah merupakan waris atau hibah, atau justru jual beli dari Buyut Saudara kepada Kakek Saudara. Apabila ternyata Sepupu Ayah Saudara tersebut ternyata tidak berhak, maka Saudara dapat mengajukan gugatan atau justru melaporkannya secara pidana. Meski demikian, adalah lebih baik manakala Saudara menyelesaikannya terlebih dahulu secara kekeluargaan dengan menyusuri asal usul maupun hak masing-masing pihak.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan