Harta Waris Dari Nenek Buyut

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Saya mempunyai nenek dan kakek tapi sudah almarhum,nenek saya punyak warisan warisan itu dari nenek neneknya saya,nenek saya punyak 3 orang anak yaitu salah satu ayah saya,apakah kami mempunyai hak atas warisan tersebut? Dan apakah istri dari ayah saya mempunyai hak bagian harta dari nenek saya ?

Intisari Jawaban

Apabila ternyata ayah Saudara meninggal lebih dahulu dari pada nenek Saudara,  maka Saudara berhak menjadi ahli waris pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 854 sampai dengan Pasal 857 KUH Perdata, dan pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pihak yang berhak untuk menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari Ahli Waris yang digantikannya, sehingga istri ayah Saudara atau ibu Saudara tidak memiliki hak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan