Harta Waris Dari Nenek Buyut

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Saya mempunyai nenek dan kakek tapi sudah almarhum,nenek saya punyak warisan warisan itu dari nenek neneknya saya,nenek saya punyak 3 orang anak yaitu salah satu ayah saya,apakah kami mempunyai hak atas warisan tersebut? Dan apakah istri dari ayah saya mempunyai hak bagian harta dari nenek saya ?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Ketentuan tentang waris di Indonesia terdiri atas Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam yang digunakan oleh orang-orang yang beragama Islam, dan Hukum Waris Adat. Pertanyaan Saudara tidak menyebutkan hukum waris yang digunakan oleh keluarga, sehingga dalam hal ini jawaban akan didasarkan pada Hukum Waris KUH Perdata dan Hukum Waris Islam yang umumnya dipakai dalam masyarakat Indonesia.

Baik Hukum Waris KUH Perdata maupun Hukum Waris Islam, terdapat ketentuan bahwa anak memiliki hak waris dan juga terdapat ketentuan tentang Ahli Waris Pengganti. Dalam pertanyaan juga tidak dijelaskan apakah harta waris buyut (neneknya nenek) tersebut memang telah dibagi kepada anak-anaknya sesuai dengan hukum waris yang digunakan atau belum, sehingga dalam hal ini kami mengasumsikan bahwa warisan dari buyut telah dibagi dan harta waris yang dimaksud tersebut adalah seluruhnya hak nenek Saudara.

Berkaitan dengan waris dari nenek Saudara, apabila ternyata nenek Saudara meninggal lebih dahulu daripada ayah Saudara, maka harta tersebut menjadi harta waris bagi anak-anak nenek dan ahli waris lainnya yang memiliki hak untuk menerima warisan, termasuk ayah Saudara. Selanjutnya, setelah ayah Saudara meninggal, maka harta ayah yang berasal dari harta waris nenek tadi jatuh kepada Saudara dan ibu Saudara (istri ayah) berikut dengan ahli waris yang masih ada dan berhak sebagai ahli waris saat itu. Dengan demikian, apabila nenek Saudara meninggal lebih dahulu daripada ayah Saudara, maka Saudara sebagai anak dari ayah Saudara dan istri ayah Saudara yang masih terikat dalam pernikahan saat ayah meninggal dunia, berhak menjadi ahli waris.

Namun demikian, apabila ternyata ayah Saudara meninggal lebih dahulu dari pada nenek Saudara,  maka Saudara berhak menjadi ahli waris pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 854 sampai dengan Pasal 857 KUH Perdata, dan pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pihak yang berhak untuk menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari Ahli Waris yang digantikannya, sehingga istri ayah Saudara atau ibu Saudara tidak memiliki hak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti.

Hak untuk menjadi ahli waris akan hapus manakala ternyata terbukti ahli waris dimaksud terhalang untuk menjadi ahli waris. Pasal 838 KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut:

Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan ialah:

  1. Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
  2. Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman nyang lebih berat lagi;
  3. Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbautan nyata untuk membaut atau menarik kembali wasiatnya;
  4. Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal ini.

Adapun dalam Pasal 173 KHI disebutkan bahwa orang-orang yang terhalang untuk menjadi ahli waris adalah:

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukumen 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat

Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut di atas, maka anak yang akan bertindak sebagai ahli waris atau cucu yang akan bertindak selaku ahli waris Pengganti, tidak berhak untuk menerima harta waris.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan