Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Harta Waris Dari Nenek Buyut

Apabila ternyata ayah Saudara meninggal lebih dahulu dari pada nenek Saudara,  maka Saudara berhak menjadi ahli waris pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 854 sampai dengan Pasal 857 KUH Perdata, dan pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pihak yang berhak untuk menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari Ahli Waris yang digantikannya, sehingga istri ayah Saudara atau ibu Saudara tidak memiliki hak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti.