Wasiat Kepada Anak Angkat
Pertanyaan
Kak mau tanya mertua saya itu adalah anak angkat satu-satunya dan dikeluarga itu memang tidak mempunyai anak tetapi masih ada ponakan.tapi Akta kelahiran mertua saya sudah nama dari keluarga itu apakah warisannya akan sepenuhnya menjadi milik mertua saya? Pada wasiat keluarga itu memang mengatakan bahwa yg mengurusi keluarga itu akan mempinyai hak sepenuhnya atas tanah dan rumah tetapi sayangnya wasiat itu hanya disaksikan beberapa orang bukan tertulis.Intisari Jawaban
besaran nilai/bagian wasiat tersebut tidak boleh melebihi ketentuan, yang umumnya disebut sebagai legitieme portie. Pasal 913 KUH Perdata menyatakan:
“Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.”
Besaran legitieme portie diatur dalam Pasal 914 s/d Pasal 917 KUH Perdata.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan