Wasiat Kepada Anak Angkat
besaran nilai/bagian wasiat tersebut tidak boleh melebihi ketentuan, yang umumnya disebut sebagai legitieme portie. Pasal 913 KUH Perdata menyatakan:“Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.”Besaran legitieme portie diatur dalam Pasal 914 s/d Pasal 917 KUH Perdata.