Hak Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Izin bertanya, saya 6 bersaudara ( 3 Masih hidup dan 3 sudah meninggal ). Orang tua saya sudah meninggal dan punya sebidang tanah yang belum ada suratnya. Jadi atas inisiatif 3 saudara yang Masih hidup, tanah tersebut mau dibuatkan surat tanah.Tapi anak anak dari saudara yg sudah meninggal, menuntut untuk memasukan semua nama cucu dari anak yg sudah meninggal dan membagi rata semuanya kepada cucu yang kebetulan cukup banyakApakah harus seperti itu? Apakah tanah yang belum ada surat tersebut harus dibagi rata ke semua cucu juga?Tambahan lagi, saudara ahli waris yang sudah meninggal (perempuan) suami Masih hidup tidak mempunyai surat nikah.Mohon pencerahannya..

Intisari Jawaban

Pertanyaan tersebut juga tidak menjelaskan apakah saudara perempuan yang telah meninggal tersebut telah meninggal lebih dahulu daripada orang tua, atau meninggal setelah orang tua meninggal. Apabila saudara perempuan tersebut meninggal lebih dahulu, maka anak-anak dari saudara perempuan tersebut memiliki hak untuk menjadi ahli waris pengganti. Dalam posisi sebagai ahli waris pengganti tersebut, anak-anak dimaksud secara bersama-sama hanya memperoleh setara dengan yang harus diperoleh ibunya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan