Penghapusan Penggolongan Penduduk Dalam Hukum Pidana
Pertanyaan
Mengapa penggolongan penduduk didalam hukum pidana sudah tidak berlaku ? terimakasihIntisari Jawaban
Pasal 163 Indische Staatsregeling yang menyatakan bahwa penduduk Indonesia dibagi ke dalam 3 (tiga) golongan, yaitu: (1) Golongan Eropa, (2) Golongan Timur Asing – Tionghoa – Bukan Tionghoa, dan (3) Golongan Bumiputera sudah tidak berlaku lagi.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan