Penghapusan Penggolongan Penduduk Dalam Hukum Pidana

status kewarganegaraan Indonesia Image by Piterest.com

Pertanyaan

Mengapa penggolongan penduduk didalam hukum pidana sudah tidak berlaku ? terimakasih

Intisari Jawaban

Pasal 163 Indische Staatsregeling yang menyatakan bahwa penduduk Indonesia dibagi ke dalam 3 (tiga) golongan, yaitu: (1) Golongan Eropa, (2) Golongan Timur Asing – Tionghoa – Bukan Tionghoa, dan (3) Golongan Bumiputera sudah tidak berlaku lagi.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan