Penghapusan Penggolongan Penduduk Dalam Hukum Pidana
Pasal 163 Indische Staatsregeling yang menyatakan bahwa penduduk Indonesia dibagi ke dalam 3 (tiga) golongan, yaitu: (1) Golongan Eropa, (2) Golongan Timur Asing – Tionghoa – Bukan Tionghoa, dan (3) Golongan Bumiputera sudah tidak berlaku lagi.