Hak Saudara Kandung Saat Pewaris Hanya Meninggalkan Istri dan Saudara

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Suami saya meninggal dunia, kami tidak memiliki anak, kedua orangtua suami saya juga sudah meninggal, beliau anak tunggal tanpa saudara kandung. Selain saya siapa saja ahli waris dari harta suami saya?

Intisari Jawaban

Apabila Pewaris hanya meninggalkan seorang istri dan saudara-saudara kandung, maka berdasarkan Hukum Waris Islam, saudara-saudara kandung tersebut memiliki hak waris. Namun berdasar Hukum Waris KUH Perdata, saudara-saudara kandung tersebut tidak memiliki hak waris.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan