Hak Saudara Kandung Saat Pewaris Hanya Meninggalkan Istri dan Saudara
Pertanyaan
Suami saya meninggal dunia, kami tidak memiliki anak, kedua orangtua suami saya juga sudah meninggal, beliau anak tunggal tanpa saudara kandung. Selain saya siapa saja ahli waris dari harta suami saya?Ulasan Lengkap
Berkaitan dengan hukum waris, pada dasarnya terdapat 2 hukum waris yang umumnya berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris Islam dan hukum waris KUH Perdata. Hukum waris Islam berlaku bagi Pewaris yang semasa hidupnya memeluk agama Islam dan hukum waris KUH Perdata berlaku bagi Pewaris yang semasa hidupnya memeluk agama selain Islam. Adapun yang dimaksud dengan Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan orang yang ditinggalkan disebut sebagai Ahli Waris. Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan tersebut kami akan memberikan jawaban melalui berdasar hukum waris Islam dan hukum waris KUH Perdata.
A. Hukum Waris Islam
Bahwa dasar hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasar pada KHI tersebut, ketika seseorang meninggal, maka golongan yang dapat menjadi ahli waris berdasar Pasal 174 ayat (1) dan ayat (2) KHI adalah sebagai berikut:
“(1) Kelompok‐kelompok ahli waris terdiri dari:
1. Menurut hubungan darah:
‐ golongan laki‐laki terdiri dari : ayah, anak laki‐laki, saudara laki‐laki, paman dan kakek.
‐ golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.”
Berdasar ketentuan tersebut, dikarenakan suami hanya meninggalkan janda dan saudara kandung, maka saudara kandung memiliki hak untuk menjadi Ahli Waris baik itu saudara perempuan maupun saudara laki-laki dengan bagian sebagaimana dapat dibaca pada artikel kami yang berjudul “Pembagian Waris Menurut Hukum Islam”.
B. Hukum Waris KUH Perdata
Bahwa terkait dengan hukum waris KUH Perdata, telah diatur pula golongan-golongan yang dapat menjadi Ahli Waris. Hal tersebut diatur dalam Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata terdapat yang mengatur:
“1. Golongan pertama adalah keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama. (Pasal 852 jo Pasal 852a KUHPerdata)
2.Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris (Pasal 854 jo Pasal 857 KUHPerdata).
3.Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris (Pasal 853 KUHPerdata).
4.Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. (Pasal 861 jo Pasal 858 KUHPerdata)”
Adanya golongan pertama menghapuskan hak golongan kedua dan selebihnya. Dengan demikian, dikarenakan telah ada istri, maka saudara-saudara Pewaris tidak memiliki hak untuk menjadi Ahli Waris. Lebih lanjut terkait waris berdasarkan KUH Perdata dapat dibaca dalam artikel kami yang berjudul “Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan