Hak Waris Cucu Kandung
Pertanyaan
Kakek dan nenek saya sudah meninggal, meninggalkan 4 orang anak perempuan, dan ibu saya anak pertama sudah almh (ibu saya), lalu sisa 3 dan sudah berumah tangga semua. Rumah yang ditempati oleh anaknya yg 4 adalah rumah dari kakek dan nenek. Jika rumah tersebut dijual, apakah saya sebagai anak dari almh ibu saya (cucung kandung) mendapatkan hak waris, atau waris tersebut hanya dibagi kepada 3 anaknya yang masih hidup saja. Mohon bantuannya dalam segi hukum. TrimakasihIntisari Jawaban
Untuk mengetahui apakah Saudara selaku ahli waris pengganti atau ahli waris dari ibu Saudara memiliki bagian dari penjualan rumah dimaksud, maka terlebih dahulu Saudara harus mengetahui apakah ibu Saudara memiliki hak waris atas rumah dimaksud. Hal tersebut dikarenakan tidak menutup kemungkinan pada saat pembagian waris disepakati bahwa ibu Saudara memperoleh harta waris lainnya yang memiliki nilai setara dengan bagian harta waris yang menjadi haknya, atau ibu Saudara telah melepaskan hak warisnya secara keseluruhan, atau ibu Saudara telah melepaskan hak waris khususnya pada rumah dimaksud dengan memperoleh kompensasi dari saudara lainnya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan