Hak Waris Cucu Kandung

Photo by van-tay-media

Pertanyaan

Kakek dan nenek saya sudah meninggal, meninggalkan 4 orang anak perempuan, dan ibu saya anak pertama sudah almh (ibu saya), lalu sisa 3 dan sudah berumah tangga semua. Rumah yang ditempati oleh anaknya yg 4 adalah rumah dari kakek dan nenek. Jika rumah tersebut dijual, apakah saya sebagai anak dari almh ibu saya (cucung kandung) mendapatkan hak waris, atau waris tersebut hanya dibagi kepada 3 anaknya yang masih hidup saja. Mohon bantuannya dalam segi hukum. Trimakasih

Ulasan Lengkap

Dalam pertanyaan Saudara tidak disebutkan apakah ibu Saudara meninggal terlebih dahulu dari kakek dan nenek atau meninggal setelah meninggalnya kakek dan nenek. Apabila ibu Saudara meninggal lebih dahulu, maka Saudara bertindak selaku ahli waris pengganti yang porsinya sama dengan bagian ibu Saudara jika masih hidup. Namun apabila ibu Saudara meninggal setelah kakek dan nenek meninggal dunia, maka Saudara bertindak selaku ahli waris dari ibu Saudara bersama-sama dengan ayah Saudara (jika masih hidup). Untuk pengertian ahli waris pengganti Saudara dapat membaca lebih lanjut di artikel Ahli Waris Pengganti Dalam Pembagian Waris

Untuk mengetahui apakah Saudara selaku ahli waris pengganti atau ahli waris dari ibu Saudara memiliki bagian dari penjualan rumah dimaksud, maka terlebih dahulu Saudara harus mengetahui apakah ibu Saudara memiliki hak waris atas rumah dimaksud. Hal tersebut dikarenakan tidak menutup kemungkinan pada saat pembagian waris disepakati bahwa ibu Saudara memperoleh harta waris lainnya yang memiliki nilai setara dengan bagian harta waris yang menjadi haknya, atau ibu Saudara telah melepaskan hak warisnya secara keseluruhan, atau ibu Saudara telah melepaskan hak waris khususnya pada rumah dimaksud dengan memperoleh kompensasi dari saudara lainnya. Hal tersebut perlu Saudara tanyakan terlebih dahulu. Apabila ternyata ibu Saudara tidak melepaskan haknya atas hak waris ataupun tidak melepas harta waris, atau ternyata memang memiliki hak waris, maka Saudara selaku ahli waris pengganti ataupun ahli waris dari ibu Saudara tetap memiliki hak atas hasil penjualan rumah tersebut.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan