Hak Waris Atas Hak Atas Tanah
Pertanyaan
Orang tua keduanya sdh meninggal dunia. Harta warisan tanah terdiri beberapa persil, sudah dibagi ke 6 saudara dengan bagian tiap persil dua orang. Tetapi belum dipecah masih menjadi satu buku Leter C desa. Jika salah satu penerima bagian tersebut menjual sesuai bagianya, dan salah satu saudaranya menghalangi, apa yg menghalangi tersebut bisa dipidanakan.Intisari Jawaban
Berkaitan dengan hak waris atas hak atas tanah, pada dasarnya setiap ahli waris yang telah memperoleh bagian warisannya, dapat melakukan perbuatan hukum apapun terhadap harta yang telah diwarisinya tersebut. Hal tersebut dikarenakan harta yang diwariskan tersebut telah menjadi miliknya dan oleh karena itu ahli waris tersebut memiliki hak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas menjual dan menyewa, sebagaimana Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan