Hak Waris Atas Hak Atas Tanah
Berkaitan dengan hak waris atas hak atas tanah, pada dasarnya setiap ahli waris yang telah memperoleh bagian warisannya, dapat melakukan perbuatan hukum apapun terhadap harta yang telah diwarisinya tersebut. Hal tersebut dikarenakan harta yang diwariskan tersebut telah menjadi miliknya dan oleh karena itu ahli waris tersebut memiliki hak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas menjual dan menyewa, sebagaimana Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah