Hak Waris Atas Hak Atas Tanah
Pertanyaan
Orang tua keduanya sdh meninggal dunia. Harta warisan tanah terdiri beberapa persil, sudah dibagi ke 6 saudara dengan bagian tiap persil dua orang. Tetapi belum dipecah masih menjadi satu buku Leter C desa. Jika salah satu penerima bagian tersebut menjual sesuai bagianya, dan salah satu saudaranya menghalangi, apa yg menghalangi tersebut bisa dipidanakan.Ulasan Lengkap
Berkaitan dengan hak waris atas hak atas tanah, pada dasarnya setiap ahli waris yang telah memperoleh bagian warisannya, dapat melakukan perbuatan hukum apapun terhadap harta yang telah diwarisinya tersebut. Hal tersebut dikarenakan harta yang diwariskan tersebut telah menjadi miliknya dan oleh karena itu ahli waris tersebut memiliki hak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas menjual dan menyewa, sebagaimana Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”). Namun demikian, tidak jarang pembagian waris berupa tanah tidak segera dilaksanakan sesuai dengan wasiat atau pembagian sebagaimaan dimaksud, sehingga dalam bukti hak atas tanah masih tertulis atas nama Pewaris. Belum adanya perubahan nama hak atas tanah dari Pewaris kepada Ahli Waris, juga menjadikan hak atas tanah tersebut secara otomatis menjadi hak bersama diantara para ahli waris.
Dalam pertanyaan Saudara, disebutkan bahwa terdapat 6 bersaudara yang menjadi ahli waris (sebut saja sebagai A, B, C, D, E dan F). Keenamnya memperoleh harta waris berupa hak atas tanah yang tercatat dalam buku letter C Desa, yang hingga saat ini belum dipecah dan belum dilakukan balik nama atas nama ahli waris. Selanjutnya A yang akan menjual kepada orang lain dihalang-halangi oleh C, padahal yang dijual oleh A bukanlah milik C. Namun demikian, dikarenakan hak atas tanah tersebut adalah suatu kepemilikan yang harus dibuktikan dengan pencatatan, maka seharusnya terlebih dahulu diperjelas identitas harta waris tersebut, yaitu dengan cara balik nama menjadi milik para ahli waris. Ketika harta waris tersebut belum dibalik nama menjadi harta para ahli waris, maka saat A menjual tanah tersebut kepada orang lain, maka tindakan A tersebut adalah tindakan pidana atau perbuatan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan