Hak Waris Anak

Pekerja Anak Photo by pexels-samer

Pertanyaan

saya dari kecil di rawat sama almrhum bpk dan stlah almrhum saya di usir dari klurga dengan dalih bahwa saya anak angkat dari baru lahir .sedangkan akta negara trtulis saya anak almrhum bapak saya dan sekrang sya minta di tmukan dengan orang tua saya yang asli smua tidak tahu dan hilang jejak nah apkah saya bisa mrnutut scra hukum hak waris atau tidak

Intisari Jawaban

Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengatur yang pada intinya bahwa akta kelahiran merupakan suatu catatan peristiwa kelahiran seseorang. Di dalam suatu catatan kelahiran, tertulis tanggal dan nama orang tua anak yang lahir tersebut, dan Akta Kelahiran diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga merupakan akta otentik.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan