Hak Waris Anak
Pertanyaan
saya dari kecil di rawat sama almrhum bpk dan stlah almrhum saya di usir dari klurga dengan dalih bahwa saya anak angkat dari baru lahir .sedangkan akta negara trtulis saya anak almrhum bapak saya dan sekrang sya minta di tmukan dengan orang tua saya yang asli smua tidak tahu dan hilang jejak nah apkah saya bisa mrnutut scra hukum hak waris atau tidakUlasan Lengkap
Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengatur yang pada intinya bahwa akta kelahiran merupakan suatu catatan peristiwa kelahiran seseorang. Di dalam suatu catatan kelahiran, tertulis tanggal dan nama orang tua anak yang lahir tersebut, dan Akta Kelahiran diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga merupakan akta otentik.
Suatu akta otentik merupakan bukti surat terkuat dalam hukum acara perdata, selama tidak dibuktikan lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1886 KUH Perdata. Dengan demikian, selama keluarga tidak dapat membuktikan bahwa Saudara bukan anak kandung dari almarhum Bapak Saudara, maka secara hukum Saudara masih berstatus sebagai anak dari Almarhum. (lihat artikel berjudul Hak Mewaris Dalam Hukum Waris Di Indonesia)
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata dan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, Saudara berhak menjadi Ahli Waris dari Almarhum dan berhak atas hak waris yang ditinggalkan dengan bagian sesuai dengan proporsi. (lebih jelasnya, silahkan baca Bagian Warisan Anak Angkat yang Tercatat Sebagai Anak Kandung Di Akta Kelahiran)
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan