Penggantian Dalam Mewaris
Pertanyaan
Ibu saya memiliki sertifikat tanah. Ibu saya memiliki 2 anak kandung, kakak laki laki saya dan saya sendiri perempuan. Yang menjadi pertanyaan ibu saya adalah bila ibu saya meninggal saat saya sudah meninggal terlebih dahulu apakah warisan akan jatuh ke suami saya atau jatuh ke anak anak saya yaitu cucu beliau. Lalu pertanyaan yang kedua bila ibu saya meninggal lalu setelah itu saya meninggal. Yang berhak memperoleh hak waris atas bagian saya itu suami saya atau anak anak saya. TerimakasihIntisari Jawaban
Berdasar kedua ketentuan tersebut, maka yang dapat menggantikan Saudara untuk menjadi ahli waris dari Ibu Saudara, hanyalah anak-anak Saudara, dan suami Saudara tidak berhak atas harta waris dari ibu Saudara tersebut. Adapun bagian yang diperoleh oleh anak-anak Saudara adalah sama dengan bagian yang Saudara terima sesuai dengan ketentuan hukum waris yang dianut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan