Penggantian Dalam Mewaris
Berdasar kedua ketentuan tersebut, maka yang dapat menggantikan Saudara untuk menjadi ahli waris dari Ibu Saudara, hanyalah anak-anak Saudara, dan suami Saudara tidak berhak atas harta waris dari ibu Saudara tersebut. Adapun bagian yang diperoleh oleh anak-anak Saudara adalah sama dengan bagian yang Saudara terima sesuai dengan ketentuan hukum waris yang dianut.