Menjual Harta Warisan Tanpa Pemberitahuan
Pertanyaan
Pertanyaan: Opung saya sebagai pewaris telah meninggal dunia dan punya 7 orang anak dimana diantaranya 6 anak laki laki dan 1 anakn perempuan. Yang menikah yaitu 4 anak laki laki dan satu perempuan. Untuk 2 anak laki laki telah meninggal dengan status lajang. Keempat anak laki laki yang sudah menikah yaitu anak pertama ketiga, keempat dan anak ketujuh dimana anak pertama dan ketiga telah meninggal dunia tetapi masing masing memiliki keturunan. Masalah yang ingin saya tanyakan adalah anak keempat dan anak ke tujuh menjual harta dari opung saya dimana saat menjual mereka tidak memberi tahu keluarga anak pertama dan anak ketiga padahal untuk anak pertama ia memiliki anak laki² yang dijadikan sebagai pahoppi panggoaran (cucu yg namanya dijadikan panggilan opung saya). Mereka berpendapat bahwa yang dapat menerima warisan hanya anak pewaris yang masih hidup. Tidak termasuk cucu ataupun istri yang masih ada. Apakah dalam hal ini keluarga anak pertama dan ketiga dapat menuntut mereka yang menjual tanpa persetujuan keluarga pertama dan ketiga?Intisari Jawaban
apabila ternyata tidak ada lagi harta waris yang dapat dibagi, maka dapatlah perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara meminta kepada Anak Laki 4 dan Anak Laki 7 untuk membagikan hasil penjualan. Apabila cara kekeluargaan tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka ahli waris lainnya dapat mengajukan gugatan terhadap Anak Laki 4 dan Anak Laki 7, atau bahkan melaporkan tindakan tersebut sebagai tindak pidana dengan dasar penggelapan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan