Photo by Pengelola

Menjual Harta Warisan Tanpa Pemberitahuan

apabila ternyata tidak ada lagi harta waris yang dapat dibagi, maka dapatlah perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara meminta kepada Anak Laki 4 dan Anak Laki 7 untuk membagikan hasil penjualan. Apabila cara kekeluargaan tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka ahli waris lainnya dapat mengajukan gugatan terhadap Anak Laki 4 dan Anak Laki 7, atau bahkan melaporkan tindakan tersebut sebagai tindak pidana dengan dasar penggelapan.