Menjual Harta Warisan Tanpa Pemberitahuan
apabila ternyata tidak ada lagi harta waris yang dapat dibagi, maka dapatlah perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara meminta kepada Anak Laki 4 dan Anak Laki 7 untuk membagikan hasil penjualan. Apabila cara kekeluargaan tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka ahli waris lainnya dapat mengajukan gugatan terhadap Anak Laki 4 dan Anak Laki 7, atau bahkan melaporkan tindakan tersebut sebagai tindak pidana dengan dasar penggelapan.