Pewarisan Dalam Hukum Perdata dan Islam

Pertanyaan

Saya ingin bertanya tentang pembagian warisan di sini saya mau bercerita: Saya mempunyai ayah sudah menikah lagi, lalu ayah saya meninggal dunia aya mempunyai 3 org kaka 1 laki laki 2 perempuan dan yg terakhir saya sebagai laki laki jdi anak ayah saya 4 terdiri dari 2 laki laki dan 2 perempuan, dan saya mau bertanya saya mempunyai ibu yg bukan ibu kandung saya, saya ingin menghitung pembagian saya sama kaka² saya sama ibu tiri saya dan ibu tiri saya tidak mempunyain anak dari ayah kandung saya jadi bisa di bilang mau di bagi warisan nya 1. Ibu tiri saya 2.anak laki laki dan 2.anak perempuan tolong kasih saya saran berapa bagian yg harus saya kasih ke ibu tiri saya yg tidak memiliki anak dari ayah kandung saya

Intisari Jawaban

Untuk pembagian kewarisan isteri kedua dalam hal ini adalah ibu tiri adalah tergantung pilihan opsi mengingat tidak dicantumkannya identitas agama sehingga apabila menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) maka mendapat tidak lebih dari ¼ harta peninggalan pewaris sedangkan apabila menggunakan dasar hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) maka isteri kedua mendapat hak warisan hanya yang berasal dari harta gono-gini(  harta yang diperoleh bersama antara isteri kedua dengan almarhum ayah bukan dari perkawinan pertama almarhum ayah dengan isteri pertama ) dengan kisaran ½ bagian dari harta gono-gini. Setengah bagian dari harta gono-gini kepunyaan alm. suami-lah yang akan dibagikan kepada para ahli waris yaitu isteri dan anak-anak.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan