Hak Mewaris Dalam Hukum Waris Di Indonesia

Perbedaan korupsi dan penggelapan Photo by pexels-george-becker

Pertanyaan

saya anak angkat yg punya akte kelahiran. yg mana disitu tertulis orang tua kandung saya adalah bpk dan ibu yg mengangkat saya sebagai anak. 10 tahun yg lalu kakak laki"' yg merupakan anak kandung mereka menjual semua rumah, tanah, dan sawah milik orangtua kami saat saya msh bekerja di luar negeri( sampai sekarang saya msh di LN) . apakah saya punya hak waris,? bisakah saya menuntut hak saya lewat pengacara? dengan bukti" berupa akte kelahiran. jg smua STTB mulai dr TK s/d SMK adalah orangtua kandung saya atas nama mereka. terimakasih.

Intisari Jawaban

apabila penjualan dilakukan setelah orangtua Saudara meninggal dunia, maka kakak Saudara dapat dikenakan pasal penggelapan karena didalam barang barang tersebut masih ada hak Saudara, sehingga penjualan harus dengan persetujuan Saudara. Oleh karena itu, Saudara yang juga merupakan anak kandung dari orangtua Saudara memiliki hak untuk mewarisi harta dari orangtua Saudara dengan porsi tertentu.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan