Akibat Hukum Menempati Rumah Tanpa Hak

image by designer491 on istockphoto.com

Pertanyaan

Selamat Pagi Bapak / Ibu. Dalam hal ini saya mau menanyakan tentang masalah saya, yang mana saya sudah beli rumah orang tersebut mulai dari Mei 2020, sampai sekarang beliau tak kunjung keluar dari rumah. Saya sudah melaporkan hal ini ke Polisi, tapi sudah sebulan lebih tak juga ada respon. Bisakah saya Konsultasi ke sini? Berikut saya lampirkan ya berkasnya

Intisari Jawaban

Sebagaimana pertanyaan Anda, penghunian rumah oleh penjual tersebut yang dilakukannya tanpa izin pemilik menunjukkan adanya pelanggaran atas pasal 167 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dengan demikian, perbuatan orang yang memasuki rumah orang lain tanpa izin telah adalah perbuatan yang melawan hukum.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan