Pendaftaran Tanah Warisan Yang Masih Atas Nama Kakek yang Sudah Meninggal, Kemudian Ayah dan Paman juga Sudah Meninggal
Pertanyaan
Saya punya tanah warisan dr bapak saya, Dan mau menyuratkan tanah tersebut…tetapi ada kendala karna tanah tersebut masi nama kakek saya…dan paman saya sudah meninggal akhirnya meminta tanda tangan anak paman tetapi anak paman tidak mau tanda tangan karna bagian warisan paman sudah terjual…Intisari Jawaban
Mencermati pertanyaan tersebut, maka kami menyimpulkan bahwa bidang tanah tersebut belum bersertifikat dan bukti kepemilikan masih berupa petok. Untuk hal tersebut, maka pendaftaran atau proses sertifikat hak atas tanah tunduk pada Bab IV Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 24/1997), yaitu tentang pendaftaran tanah untuk pertama kali. Dikarenakan nama petok […]
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan