Pendaftaran Tanah Warisan Yang Masih Atas Nama Kakek yang Sudah Meninggal, Kemudian Ayah dan Paman juga Sudah Meninggal

Photo by Sarah Trummer on Pexels

Pertanyaan

Saya punya tanah warisan dr bapak saya, Dan mau menyuratkan tanah tersebut…tetapi ada kendala karna tanah tersebut masi nama kakek saya…dan paman saya sudah meninggal akhirnya meminta tanda tangan anak paman tetapi anak paman tidak mau tanda tangan karna bagian warisan paman sudah terjual…

Ulasan Lengkap

Mencermati pertanyaan tersebut, maka kami menyimpulkan bahwa bidang tanah tersebut belum bersertifikat dan bukti kepemilikan masih berupa petok. Untuk hal tersebut, maka pendaftaran atau proses sertifikat hak atas tanah tunduk pada Bab IV Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 24/1997), yaitu tentang pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Dikarenakan nama petok masih atas nama kakek yang telah meninggal, tentu harus dibuat bukti pihak-pihak yang menjadi ahli warisnya untuk membuktikan penguasaan atas bidang tanah tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam pertanyaan bahwa terdapat pihak yang termasuk sebagai ahli waris yang tidak mau tanda tangan surat permohonan dikarenakan bagian warisannya sudah terjual. Manakala demikian, maka tentu harus diketahui lebih lanjut detil penjualan tersebut, apakah yang dijual adalah bidang tanah tersebut dan kepada siapa. Apabila bidang tanah tersebut yang terjual, maka tentu terdapat pemecahan petok/pengurangan luas di buku desa, yang menunjukkan bahwa sebagian bidang tanah tersebut adalah milik piha lain. Atau apabila penjualan dilakukan kepada salah satu ahli waris lainnya, maka harus pula dibuktikan dengan perjanjian atau sejenisnya yang menunjukkan hilangnya hak paman dan bertambahnya hak ahli waris yang membeli tersebut. Dalam dua kondisi di atas, paman harus menyatakan pelepasan hak waris, sehingga tidak perlu melakukan penandatanganan surat permohonan pendaftaran tanah.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan