Bangunan Di Atas Tanah Orang Lain, Status Hukum dan Kepemilikan Hak

bangunan di atas tanah orang lain Status Harta Wakaf Photo by: Robi Putri

Pertanyaan

Selamat siang Bapak/Ibu Bagaimana jika suatu rumah dibangun di tanah milik orang lain, dalam hal ini adalah tanah milik kerabat, tetapi bangunannya milik kita pribadi. Bagaimana status kepemilikan rumah tersebut? Saya bingung jika ada keperluan pendataan mengisi status rumah apakah rumah saya milik pribadi atau menumpang. Contohnya saja, saya ingin mendaftar KIP-K di kolom status rumah apa yang harus saya isi(sewa/milik pribadi/mengontrak/menumpang)

Intisari Jawaban

Dikarenakan pemilik hak atas tanah tidak dapat memiliki hak atas bangunan yang didirikan orang lain atas izinnya, maka rumah Saudara bukanlah milik pemilik tanah. Pemilik bangunan di atas tanah orang lain, tetaplah memiliki bangunan tersebut namun tidak memiliki hak atas tanahnya. Oleh karena itu, dalam keterangan laporan atau pendaftaran administrasi, Saudara dapat menyebutkan rumah dimaksud melainkan milik Saudara namun berdasarkan hak sewa/ijin dari pemilik hak atas tanah.

Adapun jika perjanjian sewa habis, atau pemilik hak atas tanah meminta Saudara untuk meninggalkan rumah tersebut, maka Saudara memiliki hak memperoleh ganti rugi bangunan. Adapun jika disepakati, Saudara juga dapat menghancurkan bangunan dan pemilik hak atas tanah tidak perlu memberikan ganti rugi.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan