Anak Dari Pernikahan Siri yang Telah Dicatatkan

anak dari pernikahan siri nama ibu tiri dalam akta kelahiran pembagian waris kepada anak angkat nama ayah tiri anak

Pertanyaan

Saya mau bertanya, apabila seseorang melakukan nikah sirih(tidak tercatat dinegara) dan memiliki anak, lalu setahun kemudian menikah kua(tercatat dinegara) dan ingin membuat akte anak, tapi surat lahir hanya nama ibu, apakah bisa jika saya ingin membuat akte anak ada nama ayah nya dan saya tidak mau di akte itu menjadi anak ibu, apakah saya akan di persulit jika mengurus aktenya karena anak saya skrng sudah hampir 2tahun, sedangkan usia pernikahan saya yang tercatat dinegara baru 5 bulan belum segenap setengah tahun atau pun setahun?

Intisari Jawaban

Oleh karena itu, apabila anak dari pernikahan siri telah dicatatkan kelahirannya dan akta kelahiran menyatakannya sebagai anak seorang ibu, maka dapat dilakukan Pengakuan Anak oleh ayah disertai persetujuan ibu. Guna melakukan pengakuan anak tersebut, Saudara dapat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan