Anak Dari Pernikahan Siri yang Telah Dicatatkan

anak dari pernikahan siri nama ibu tiri dalam akta kelahiran pembagian waris kepada anak angkat nama ayah tiri anak

Pertanyaan

Saya mau bertanya, apabila seseorang melakukan nikah sirih(tidak tercatat dinegara) dan memiliki anak, lalu setahun kemudian menikah kua(tercatat dinegara) dan ingin membuat akte anak, tapi surat lahir hanya nama ibu, apakah bisa jika saya ingin membuat akte anak ada nama ayah nya dan saya tidak mau di akte itu menjadi anak ibu, apakah saya akan di persulit jika mengurus aktenya karena anak saya skrng sudah hampir 2tahun, sedangkan usia pernikahan saya yang tercatat dinegara baru 5 bulan belum segenap setengah tahun atau pun setahun?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Pencatatan Anak Dari pernikahan Siri

Kelahiran merupakan suatu peristiwa hukum yang wajib untuk dicatatkan atau didaftarkan kepada negara. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”).

Prosedur pencatatan kelahiran terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”). Dalam Pasal 43 Ayat (1) Permendagri 108/2019 disebutkan syarat tentang pencatatan kelahiran yaitu:

Pencatatan kelahiran WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, harus memenuhi persyaratan:

  1. surat keterangan kelahiran;
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. KK; dan
  4. KTP-el.

Adapun pernikahan siri tentunya membuat pasangan suami istri yang menikah tersebut tidak memiliki buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah. Namun ada kalanya, terdapat Kartu Keluarga yang telah menuliskan hubungan suami istri yang menikah siri tersebut, yang apabila demikian maka dapat melakukan pencatatan kelahiran dengan menyebut ayah dan ibu anak tersebut, sebagaimana Pasal 48 Ayat (2) Permendagri 108/2019 yang mengatur:

(2) Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
  2. status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri,

dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu: yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, jika di dalam Kartu Keluarga pun masih belum tercatat hubungan hukum suami istri tersebut, maka anak dari pernikahan siri akan dinyatakan sebagai anak dari seorang ibu sebagaimana Pasal 48 Ayat (1) Permendagri 108/2019 yang menyatakan:

Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
  2. status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri,

dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.”

 

Pengakuan Anak

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa jika tidak ada dokumen sah yang menunjukkan hubungan hukum suami istri yang menikah siri, maka kutipan akta kelahiran anak akan menyebutkan anak dari seorang ibu. Adapun jika pernikahan siri tersebut dicatatkan kepada negara, sehingga menjadi pernikahan yang sah dan diakui negara, maka ayah dari anak tersebut dapat melakukan “Pengakuan Anak”.

Pengertian pengakuan anak terdapat dalam Pasal 49 Ayat (2) UU Adminduk yang menjelaskan:

Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.

Adapun Pasal 49 Ayat (1) UU Adminduk menyatakan:

Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Pasal 71 Ayat (2) Permendagri 108/2019 mengatur:

Pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan pengakuan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan pengakuan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan;
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak;
  5. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
  6. kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.

Oleh karena itu, apabila anak dari pernikahan siri telah dicatatkan kelahirannya dan akta kelahiran menyatakannya sebagai anak seorang ibu, maka dapat dilakukan Pengakuan Anak oleh ayah disertai persetujuan ibu. Guna melakukan pengakuan anak tersebut, Saudara dapat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

Anak Dalam Pernikahan Siri dan Pengakuan Anak

Status Waris Setelah Adanya Pengakuan Anak

Status Waris Setelah Adanya Pengakuan Anak

Pengakuan dan Pengesahan Anak

Status Anak Setelah Pernikahan Siri Dicatatkan

 

Tonton juga:

anak dari pernikahan siri| anak dari pernikahan siri| anak dari pernikahan siri| anak dari pernikahan siri| anak dari pernikahan siri| anak dari pernikahan siri| anak dari pernikahan siri| anak dari pernikahan siri| anak dari pernikahan siri| anak dari pernikahan siri| anak dari pernikahan siri|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan