HGB Di Atas Tanah KAI

Pertanyaan
Saya menempati lahan status hak pakai atas nama PT.KAI Saya bernegoisasi agar diterbitkan HGB namun ditolak dg alasan bukan berbadan hukum. Apakah tindakan ini dibenarkan, karena setahu saya setiap warga negara berhak mendapatkan hak atas tanah termasuk SHGB Terima kasihIntisari Jawaban
Dikarenakan sangat tidak memungkinkan bagi Saudara untuk memiliki HGB di atas tanah KAI, maka akan menjadikan hak Saudara di atas tanah tersebut menjadi tidak jelas.
Guna menghindari permasalahan dan jika Saudara harus tetap menggunakan tanah tersebut, maka Saudara dapat mengajukan perjanjian sewa menyewa dengan PT KAI. Hal tersebut untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari, baik berupa ketidakjelasan alas hak Saudara untuk menggunakan tanah tersebut, ataupun penggusuran yang mendadak dari PT KAI.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan