HGB Di Atas Tanah KAI

tanah PJKA HGB Di atas tanah KAI grondkaart tanah PJKA atau PT KAI kereta api dilempari batu

Pertanyaan

Saya menempati lahan status hak pakai atas nama PT.KAI Saya bernegoisasi agar diterbitkan HGB namun ditolak dg alasan bukan berbadan hukum. Apakah tindakan ini dibenarkan, karena setahu saya setiap warga negara berhak mendapatkan hak atas tanah termasuk SHGB Terima kasih

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Hak Guna Bangunan atau HGB

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara terkait HGB di atas tanah KAI, maka terlebih dahulu kami sampaikan terkait HGB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA”). HGB disebutkan pertama kali dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf c UUPA sebagai salah satu hak atas tanah.

Selanjutnya, Pasal 35 UUPA memberikan pengertian tentang HGB sebagai berikut:

(1) Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

(2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

(3) Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Dengan demikian, HGB merupakan hak atas tanah yang tidak menunjukkan kepemilikan sendiri, melainkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah. Oleh karena itu, berdasar Pasal 37, HGB dapat diperoleh dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah milik berdasar perjanjian antara pemilik tanah dengan penerima HGB.

Subyek hukum yang dapat memiliki HGB diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) UUPA, yaitu orang perseorangan maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, kepemilikan HGB tidak harus dimiliki oleh badan hukum, melainkan juga dapat dimiliki oleh orang perseorangan.

 

HGB DI Atas Tanah KAI

Dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan secara rinci terkait hak atas tanah yang dimiliki oleh PT. KAI, apakah berupa Grondkaart atau sudah berupa hak atas tanah yang diatur dalam UUPA. Hal tersebut menjadi penting sebab dapat saja tanah KAI tersebut telah memiliki status HGB.

Grondkaart sendiri sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah yang diatur dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “PP 24/1997”, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “PP 18/2021”). Namun demikian, banyak permasalahan yang terjadi pada tanah-tanah PT KAI karena belum dilakukannya pendaftaran sendiri oleh PT KAI, yang membuat standar pendaftaran menjadi ganda dan tidak jelas.

Sebagai sebuah Badan Hukum Perseroan di Indonesia, PT KAI tidak mungkin dapat memperoleh Hak Milik, karena Hak Milik hanya dapat diperoleh orang orang perorangan. Salah satu hak yang dapat dimiliki oleh PT. KAI adalah Hak Guna Bangunan. Oleh karena itu, jika Saudara mengajukan Hak Guna Bangunan di atas tanah tersebut, tentunya akan ditolak karena telah terdapat Hak Guna Bangunan milik PT KAI.

 

Hak Di Atas Tanah KAI

Dikarenakan sangat tidak memungkinkan bagi Saudara untuk memiliki HGB di atas tanah KAI, maka akan menjadikan hak Saudara di atas tanah tersebut menjadi tidak jelas.

Guna menghindari permasalahan dan jika Saudara harus tetap menggunakan tanah tersebut, maka Saudara dapat mengajukan perjanjian sewa menyewa dengan PT KAI. Hal tersebut untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari, baik berupa ketidakjelasan alas hak Saudara untuk menggunakan tanah tersebut, ataupun penggusuran yang mendadak dari PT KAI.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat,

 

Baca juga:

Tanah PJKA atau PT KAI yang Dikuasai Masyarakat dan Pengajuan Pendaftaran Haknya

Penghapusan Nama Ayah Dalam Dokumen Terkait Penelantaran

Grondkaart, Apakah Menjadi Bukti Hak Atas Tanah?

Tanah PJKA atau PT KAI yang Dikuasai Masyarakat dan Pengajuan Pendaftaran Haknya

Eigendom dan Konversinya

 

Tonton juga:

HGB Di Atas Tanah KAI| HGB Di Atas Tanah KAI|HGB Di Atas Tanah KAI| HGB Di Atas Tanah KAI| HGB Di Atas Tanah KAI| HGB Di Atas Tanah KAI| HGB Di Atas Tanah KAI| HGB Di Atas Tanah KAI| HGB Di Atas Tanah KAI| HGB Di Atas Tanah KAI|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan