Pendaftaran Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Bercerai Sebelum Anak Lahir

Pertanyaan
Singkat cerita Saya dan suami mempunyai anak perempuan lahir Januari 2025 kemaren, tetapi di Desember 2024 saya sudah ditalak dan dia pergi jadi saya melahirkan tanpa suami dan anak saya belum memiliki akta, Seandainya saya mengurus surat perceraian di maret posisi anak saya belum ada akta dan sudah ada akta cerai terus kemudian saya menikah di bulan mei secara sah negara, apakah akta anak saya bisa saya urus dan bisa mencantumkan nama suami baru sayaIntisari Jawaban
Pada dasarnya, dalam pendaftaran akta kelahiran tidak ada larangan untuk menuliskan orangtua anak sebagai anak dari suami Saudara saat ini. Namun demikian, menjadi penting karena anak Saudara adalah anak perempuan yang jika beragama Islam maka nantinya membutuhkan wali nikah, yang mana mengutamakan ayah kandungnya.
Di samping itu, karena ayah kandungnya telah meninggalkannya sebelum dirinya lahir, maka akan menjadi lebih baik jika nama ayah kandung anak tersebutlah yang dimasukkan dalam Akta Kelahiran. Hal tersebut untuk menghindari adanya pernikahan sesama saudara jika mantan suami Saudara menikah dan memiliki anak laki-laki nantinya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan