Pendaftaran Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Bercerai Sebelum Anak Lahir

penghapusan nama ayah pendaftaran akta kelahiran menambahkan nama ayah tiri waris dari ayah hubungan ayah kandung dengan putrinya kedudukan hukum anak angkat harta warisan sebagai harta bawaan kedudukan anak angkat dalam hukum waris penjualan harta waris kakek oleh ayah pembagian waris setelah Binti penjualan

Pertanyaan

Singkat cerita Saya dan suami mempunyai anak perempuan lahir Januari 2025 kemaren, tetapi di Desember 2024 saya sudah ditalak dan dia pergi jadi saya melahirkan tanpa suami dan anak saya belum memiliki akta, Seandainya saya mengurus surat perceraian di maret posisi anak saya belum ada akta dan sudah ada akta cerai terus kemudian saya menikah di bulan mei secara sah negara, apakah akta anak saya bisa saya urus dan bisa mencantumkan nama suami baru saya

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Pendaftaran Akta Kelahiran

Kelahiran adalah salah satu peristiwa pentingkependudukan yang harus dicatatkan. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengatur:

(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Dalam akta Kutipan Akta Kelahiran tersebut akan memuat keterangan diantaranya tentang jenis kelamin dan nama anak, tempat dan tanggal lahir, nama ayah dan ibu, serta NIK anak yang akan digunakan hingga dirinya dewasa nanti.

Pada Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Sipil mengatur syarat-syarat pencatatan kelahiran hingga terbitnya Kutipan Akta Kelahirana dalah sebagai berikut:

(1) Pencatatan kelahiran WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, harus memenuhi persyaratan:

  1. surat keterangan kelahiran;
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. KK; dan
  4. KTP-el.

(2) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan KK dimana Penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak dipersyaratkan bagi ibu kandung yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dengan status belum kawin.

(4) Pencatatan kelahiran WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dilakukan dengan tata cara:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

  1. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

  1. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  2. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan
  3. kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

(5) Dalam hal pencatatan kelahiran WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui petugas registrasi pencatatan kelahiran, dilakukan dengan tata cara:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  3. petugas registrasi meneruskan formulir pelaporan dan persyaratan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kepada petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk diterbitkan kutipan akta kelahiran;
  4. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  5. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  6. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan
  7. kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

 

Akta Kelahiran yang Orangtuanya Bercerai Sebelum Anak Lahir

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwasanya untuk pencatatan kelahiran, harus diberikan syarat berupa akta perkawinan. Tentunya akta perkawinan tersebut adalah akta perkawinan yang telah ada saat anak tersebut lahir.

Dalam pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa Saudara menikah lagi setelah anak Saudara lahir. Oleh karena itu, seharusnya yang didaftarkan sebagai ayah dari anak tersebut adalah mantan suami Saudara, dengan cara menunjukkan buku nikah yang telah dilegalisir atau akta cerai.

 

Kepentingan dan Fungsi Akta Kelahiran Anak di Masa Depan

Pada dasarnya, dalam pendaftaran akta kelahiran tidak ada larangan untuk menuliskan orangtua anak sebagai anak dari suami Saudara saat ini. Namun demikian, menjadi penting karena anak Saudara adalah anak perempuan yang jika beragama Islam maka nantinya membutuhkan wali nikah, yang mana mengutamakan ayah kandungnya.

Di samping itu, karena ayah kandungnya telah meninggalkannya sebelum dirinya lahir, maka akan menjadi lebih baik jika nama ayah kandung anak tersebutlah yang dimasukkan dalam Akta Kelahiran. Hal tersebut untuk menghindari adanya pernikahan sesama saudara jika mantan suami Saudara menikah dan memiliki anak laki-laki nantinya.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

Menambahkan Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran

Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Tidak Disebutkan, Apakah Bisa Menuntut?

Hubungan Ayah Kandung Dengan Putrinya Dalam Hukum Islam dan Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran

Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran dan Dispendukcapil yang Ditarik Sebagai Tergugat

Waris Bagi Anak Angkat yang Dalam Akta Kelahiran dan KK Tertulis Sebagai Anak Kandung

 

Tonton juga:

pendaftaran akta kelahiran| pendaftaran akta kelahiran| pendaftaran akta kelahiran| pendaftaran akta kelahiran| pendaftaran akta kelahiran|pendaftaran akta kelahiran| pendaftaran akta kelahiran| pendaftaran akta kelahiran| pendaftaran akta kelahiran|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan