Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Tidak Disebutkan, Apakah Bisa Menuntut?

Pertanyaan
Apa bisa saya tuntut apabila di akte kelahiran anak saya tidak ada nama saya yang ada ayah sambungnya atau hanya mantan istri sayaIntisari Jawaban
jika pencatatan lahirnya anak tersebut terjadi setelah perceraian, maka perlu diperhatikan kembali jangka waktu perceraian sampai dengan lahirnya anak dimaksud. Namun demikian, jika dapat dibuktikan bahwa kelahiran anak tersebut terjadi sebelum perceraian atau dapat dubuktikan bahwa mantan suami adalah ayah dari anak tersebut maka seharusnya ada nama ayah kandung dalam akta kelahiran tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan