Saat Hak Waris Anak Dari Istri Ke-2 Tidak Dibagi Kepada Seluruh Ahli Waris dan Justru Dibawa Untuk Istri Ketiga

hak waris anak dari istri pembagian hak waris penjualan hak atas tanah Apa itu Asas Konsensualisme

Pertanyaan

Assalamualikum. hari ini tanggal 16 februari 2025 tanah Kakek akan terjual dengan nilai Rp. 100,000,000,- sedangkan semasa hidup ayah mnjual tanah milik istri ke dua sebesar Rp. 470 juta diberikan kepada 4 anak perempuan dari istri ke dua akan tetapi hanya anak laki laki dari istri ke dua tidak mendapatkan bagian dan sisanya dibawa oleh ayah kepada istri ke tiga harta terlanjur di bawa ke pada istri ke tiga tidak ada sisa pertanyaan : 1. apakah istri ketiga mendapatkan warisan dari kakek ? 2. bagaimana hak anak laki laki yg mana hak waris dari ibunya (istri ke dua) di habiskan bersama istri ke tiga? 3. siapa saja yang mendapatkan warisan dari kakek?

Intisari Jawaban

Anak laki-laki maupun anak perempuan dari istri ke-2 tetap memiliki hak waris dari harta milik istri ke-2. Oleh karena itu, ketika hak waris anak dari istri ke-2 tidak dibagikan, maka anak tersebut dapat mengajukan gugatan waris.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan