Waris Tanah Petok/Girik yang Diperjualbelikan Saudara Pewaris

Pertanyaan
Bagaimana jika ada warisan peninggalan alm ibu (nenek ) dari alm ayah Yang surat2 nya sudah tidak ada Tapi masih ada salinan di kelurahan petok d / letter c 1. Apakah masih sah menjadi warisan bagi anak2 dari alm ayah? 2. jika ada tetangga / saudara jauh dari ayah/ibu Mengakui dan merubah secara sepihak rumah tersebut tanpa ada transksi jual beli & di bantu lurah / apratur setempat, apakah bisa di pidana kan?Intisari Jawaban
Manakala benar petok/girik tersebut masih milik Ayah Saudara ketika Almarhum meninggal dunia, maka petok/girik tersebut diwariskan kepada Saudara. Oleh karena itu, pihak lain termasuk saudara-saudara Ayah tidak memiliki hak untuk melakukan pengelolaan atau peralihan atas waris tanah petok tersebut, kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka memiliki perjanjian lain dengan Ayah Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan