Waris Kepada Saudara Saat Sudah Memiliki Anak

Pertanyaan
kakek meninggal mempunyai anak perempuan sudah meninggal dan mempunyai 2 anak laki" apakah saudaranya kakek tersebut mendapat warisan atau tidak? kalau iya tiap saudara dan 2 cucu laki laki mendapat berapa bagian? saudaranya kakek ada 5Intisari Jawaban
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka yang memperoleh Harta Waris hanyalah anak-anak Kakek dan Nenek (jika masih hidup) dan tidak ada waris kepada saudara Kakek. Adapun bagian waris untuk setiap Ahli Waris adalah sama, jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata.
Di sisi lain, jika Hukum Waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka bagian waris yang diperoleh istri Kakek (Nenek) adalah 1/8, dan sisanya dibagikan kepada anak-anak Kakek dengan perbandingan anak perempuan dan anak laki-laki adalah 1:2.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan