Waris Kepada Saudara Saat Sudah Memiliki Anak

Pertanyaan
kakek meninggal mempunyai anak perempuan sudah meninggal dan mempunyai 2 anak laki" apakah saudaranya kakek tersebut mendapat warisan atau tidak? kalau iya tiap saudara dan 2 cucu laki laki mendapat berapa bagian? saudaranya kakek ada 5Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Waris Kepada Saudara
Pertanyaan Saudara tersebut di atas merupakan pertanyaan yang berkaitan dengan waris, namun dalam pertanyaan tersebut tidak disampaikan hukum waris maupun agama yang dianut oleh masing-masing pihak. Adapun di Indonesia mengakui keberlakuan 3 (tiga) hukum waris, yaitu Hukum Waris Islam yang digunakan oleh orang-orang yang beragama dan tunduk pada Hukum Islam, Hukum Waris KUH Perdata yang digunakan secara umum, dan Hukum Waris Adat yang digunakan di beberapa masyarakat adat yang masih hidup dan lestari hingga saat ini.
Dikarenakan dalam pertanyaan tersebut tidak menjelaskan mengenai hukum waris yang digunakan, maka dalam hal ini kami akan memberikan jawaban berdasarkan Hukum Waris KUH Perdata dan Hukum Waris Islam yang biasa digunakan. Pada dasarnya, keduanya memiliki aturan yang sama, yaitu waris baru terbuka ketika seseorang meninggal yang kemudian disebut Pewaris. Pewaris meninggalkan hak dan kewajiban yang menjadi harta waris, dan harta waris tersebut kemudian dibagikan kepada orang-orang yang berhak untuk menjadi dan tidak terhalang untuk menjadi Ahli Waris.
Meski aturan umumnya sama, namun pembagian harta waris pada Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata berbeda satu sama lain. Hukum Waris KUH Perdata mempersamakan bagian seluruh Ahli Waris, namun Hukum Waris Islam mengatur adanya perbedaan bagian waris bagi setiap Ahli Waris dilihat dari jenis kelamin dan kedudukannya bagi Pewaris.
Hukum Waris KUH Perdata
Terdapat penggolongan ahli waris pada Hukum Waris KUH Perdata, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 832 KUH Perdata yang menyatakan:
“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ketika Kakek Saudara sudah memiliki anak, maka saudara-saudara Kakek sudah tidak memiliki hak untuk menjadi Ahli Waris. Dengan demikian, Harta Waris Kakek hanya dibagikan kepada anak-anak Kakek. Adapun jika salah satu atau beberapa Anak Kakek telah meninggal dunia, maka yang berhak untuk memperoleh Harta Waris Kakek adalah Ahli Waris Pengganti.
Hukum Waris Islam
Berbeda dengan Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam membagikan waris berdasarkan jenis kelamin dan hubungan orang tersebut dengan Pewaris. Adapun golongan Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam disebutkan dalam Pasal 174 Ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”) yang menyatakan:
“Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
– Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
– Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak: perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.”
Apabila Kakek telah memiliki anak laki-laki, maka saudara-saudara Kakek tidak memiliki hak untuk menjadi Ahli Waris. Oleh karena itu, yang berhak untuk menjadi Ahli Waris hanyalah anak-anak Kakek, dan manakala salah satu atau beberapa anak Kakek telah meninggal dunia maka bagian dari anak yang telah meninggal tersebut jatuh kepada Ahli Waris Pengganti .
Bagian Waris Anak
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka yang memperoleh Harta Waris hanyalah anak-anak Kakek dan Nenek (jika masih hidup) dan tidak ada waris kepada saudara Kakek. Adapun bagian waris untuk setiap Ahli Waris adalah sama, jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata.
Di sisi lain, jika Hukum Waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka bagian waris yang diperoleh istri Kakek (Nenek) adalah 1/8, dan sisanya dibagikan kepada anak-anak Kakek dengan perbandingan anak perempuan dan anak laki-laki adalah 1:2.
Demikain jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Golongan-Golongan Ahli Waris Dalam Islam
Anak Jadi Ahli Waris: Aturan Dalam Hukum Perdata Umum dan Hukum Islam
Peralihan Saham Karena Pewarisan
Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pembagian Waris Menurut Hukum Islam
Penetapan Ahli Waris yang Ahli Warisnya Warga Negara Asing
Tonton juga:
waris kepada saudara| waris kepada saudara| waris kepada saudara| waris kepada saudara| waris kepada saudara| waris kepada saudara| waris kepada saudara| waris kepada saudara| waris kepada saudara| waris kepada saudara|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan