Waris Bagi Anak Angkat yang Dalam Akta Kelahiran dan KK Tertulis Sebagai Anak Kandung
Pertanyaan
Apakah anak angkat tunggal yang berstatus anak kandung di kartu keluarga maupun di akte kelahiran apakah berhak mendapat hak waris dari orang tua angkat?Intisari Jawaban
Hukum Waris Islam mengatur bahwa waris bagi anak angkat adalah anak angkat dapat diberikan wasiat, atau diberikan wasiat wajibah. Wasiat wajibah berarti meski anak tersebut tidak memperoleh wasiat tentang pembagian harta, maka secara otomatis paling banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya menjadi hak anak angkat tersebut. Pemberian tersebut juga tentunya harus memperhatikan legitime portie.
Berbeda dengan Hukum Waris Islam yang memberikan hak kepada anak angkat berupa wasiat wajibah, dalam Hukum Waris KUH Perdata, anak angkat tidak diberikan wasiat wajibah. Oleh karena itu, jika orang tua angkat tidak memberikan wasiat kepada anak angkatnya, maka anak angkat tersebut tidak memperoleh harta apapun dari harta waris orang tua angkat.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan