Harta Warisan Sebagai Harta Bawaan dan Pembagiannya Kepada Ahli Waris
Pertanyaan
Ayah sy telah meninggal mendapatkan warisan dari ortu nya yg sudah meninggal lebih dulu,,aoakah pembagian warisan ke anak2nya hisa dibagi rata?Intisari Jawaban
Harta warisan sebagai harta bawaan meski perolehannya terjadi selama pernikahan. Dengan demikian, seluruh harta waris yang diperoleh Ayah Saudara dari orangtuanya adalah sepenuhnya menjadi harta waris, dan tidak perlu dibagi dua dengan istrinya. Adapun untuk pembagian dilakukan berdasarkan hukum waris yang digunakan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan